Sabtu, 31 Oktober 2026

Kemiskinan Palembang Turun Jadi 9,04 Persen, Pemkot Perkuat Pengarusutamaan Gender


Palembang — Angka kemiskinan Kota Palembang turun dari 9,77 persen pada 2024 menjadi 9,04 persen pada 2025. Di tengah capaian tersebut, Pemerintah Kota Palembang terus mendorong pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara lebih merata.

Salah satu strategi yang didorong adalah Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Palembang.

Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa mengatakan PUG tidak boleh dipandang sebagai program yang hanya menyasar perempuan. PUG merupakan pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2025 dalam rangka Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (PPE) Kota Palembang Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Menurut Ratu Dewa, data menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan. Pemerintah harus mengetahui kondisi masyarakat sebelum menentukan program yang akan dilaksanakan.

Data BPS menunjukkan penduduk Kota Palembang pada 2024 mencapai 1.840.415 jiwa. Sebanyak 921.318 jiwa merupakan laki-laki dan 919.097 jiwa perempuan.

Komposisi tersebut relatif berimbang. Namun, kesetaraan jumlah penduduk tidak otomatis berarti seluruh masyarakat memiliki kesempatan dan akses yang sama terhadap pembangunan.

Karena itu, Pemkot Palembang juga memperhatikan indikator ketimpangan gender.

Indeks Ketimpangan Gender Kota Palembang pada 2024 tercatat sebesar 0,268. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang menggambarkan kondisi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.

Ratu Dewa menekankan bahwa pembangunan harus melihat persoalan secara lebih luas.

"Pembangunan yang berkualitas tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur semata. Kita harus memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat," tegasnya.

Menurut dia, perspektif tersebut harus diterapkan dalam berbagai sektor. Infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi perlu mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat yang berbeda.

Untuk memastikan PUG memiliki landasan yang jelas, Pemkot Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.

Melalui aturan tersebut, PUG diintegrasikan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.

Ratu Dewa juga mengingatkan agar proses evaluasi PUG tidak hanya berorientasi pada penghargaan.

Kelengkapan dokumen dan bukti dukung harus benar-benar menunjukkan pelaksanaan program di lapangan.

BAPPERIDA dan DPPPA diminta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lain. Rekomendasi hasil verifikasi juga harus ditindaklanjuti secara berkelanjutan.

"Keberhasilan PUG bukan ditentukan oleh nilai evaluasi atau trofi penghargaan, melainkan oleh semakin terbukanya kesempatan dan meratanya manfaat pembangunan bagi seluruh warga Palembang," kata Ratu Dewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.