Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/9/2026). Listyo menempati posisi tersebut setelah resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pergantian jabatan itu sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit di institusi Polri. Ia sebelumnya dipercaya menjadi Kapolri sejak 27 Januari 2021.
Posisi Kapolri kemudian diisi oleh Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. DPR RI pada hari yang sama menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Pergantian tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur pemerintahan dan kepolisian pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Setelah tidak lagi memimpin Korps Bhayangkara, Listyo kini mendapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dilakukan karena masa tugasnya dinilai sudah waktunya berakhir. Menurut Puan, Listyo diberhentikan secara terhormat setelah memimpin Polri selama beberapa tahun.
Pandangan serupa disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi menyebut pergantian Kapolri merupakan kewenangan sekaligus hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi juga menilai masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri memang telah memasuki waktunya untuk berakhir. Ia menyebut Listyo telah memimpin Polri selama sekitar lima tahun delapan bulan.
Dengan perubahan tersebut, Listyo Sigit memasuki babak baru dalam pemerintahan, sementara Suyudi Ario Seto memulai tugas sebagai Kapolri. Pergantian ini sekaligus membawa perubahan kepemimpinan di tubuh Polri pada periode pemerintahan Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.