BULELENG — Warga Kabupaten Buleleng, Bali, kini bisa melaporkan pohon yang membutuhkan pemangkasan tanpa harus datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi berbasis website Green RTH yang diluncurkan pada 1 Oktober 2026.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Buleleng, Made Adiana, mengatakan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan.
Melalui Green RTH, warga cukup mengisi data diri, mengunggah foto pohon, serta mencantumkan titik koordinat lokasi pohon yang membutuhkan penanganan.
Setelah laporan masuk, petugas DLH akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, tim melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi pohon dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi, termasuk jadwal pemangkasan. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi.
Green RTH merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH. Layanan yang tersedia tidak hanya pemangkasan pohon, tetapi juga reservasi ruang terbuka hijau, penyewaan kios, serta pengaduan mengenai kondisi taman.
Lima RTH yang dikelola DLH Buleleng meliputi Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.
Aplikasi dapat diakses melalui greenrth.bulelengkab.go.id menggunakan ponsel, laptop, maupun komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.